Nasional

Polda Metro Jaya Siapkan Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

×

Polda Metro Jaya Siapkan Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Sebarkan artikel ini
Mantan Komisioner KPK Firli Bahuri. (Foto : CNN Indonesia)
Mantan Komisioner KPK Firli Bahuri. (Foto : CNN Indonesia)

Penagar.id, NASIONAL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan akan menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa sesuai KUHAP, jika tersangka tidak memenuhi dua panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, maka langkah berikutnya adalah menghadirkan secara paksa.

“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Ade Safri.

Baca Juga :  Tiga Dokter Diskors Gegara Pasien Hidup Kembali Saat Akan Dikremasi

Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Firli Bahuri.

“Nanti kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” tambahnya.

Ade Safri juga menyebutkan bahwa pada 23 Desember 2024, tim penyidik telah berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan kasus ini.

“Prinsipnya, KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” jelas Ade.

Baca Juga :  Status Ibu Kota RI : Jakarta atau IKN? Ini Kata Mendagri

Menurut Ade Safri, tidak ada kendala dalam pemenuhan P19 yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia optimistis bahwa proses penyidikan akan segera rampung.

“Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu. Penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan pasti tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri pengajian. Ian juga menyebut Firli telah menjalani sekitar tujuh kali pemeriksaan, termasuk dua kali saat masih berstatus saksi.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi Bawa Anak ke DPR Saat Rapat, Begini Tanggapan Psikolog

“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian pada 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka, hingga panggilan terakhir ini,” kata Ian.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page