NasionalHeadline

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

×

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK.(Foto : REUTERS/Crack Palinggi)
Gedung KPK.(Foto : REUTERS/Crack Palinggi)

Penagar.id, NASIONAL – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

KPK yakin gugatan ini akan berakhir seperti kasus Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, yang sebelumnya menang praperadilan.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam. Asep menyatakan bahwa Hasto telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” ungkap Asep.

Baca Juga :  Dituding Tak Profesional, KPU Bakal Diaporkan ke DKPP

Asep menjelaskan, berbeda dengan kasus Paman Birin yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT), perkara Hasto adalah hasil pengembangan penyidikan. Dalam kasus ini, KPK telah memanggil saksi-saksi lain dan memeriksa calon tersangka.

“Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” tambahnya.

Kendati demikian, Asep menegaskan bahwa tim Biro Hukum KPK telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Gugatan ini diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1).

Baca Juga :  Kronologi Pendakian Carstensz yang Berujung Meninggalnya 2 Pendaki

“Tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, Biro Hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik. Materi gugatannya akan kita jawab bersama antara penyidik dan Biro Hukum,” jelasnya.

Asep juga menekankan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak tersangka. Ia menyatakan KPK siap menghadapi gugatan tersebut seperti kasus-kasus sebelumnya.

“Itu adalah hak, hak dari yang bersangkutan. Kami tentu akan mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu hal biasa,” ujar Asep.

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Gugatan ini diajukan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan hakim tunggal Djuyamto sebagai penangan sidang.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tutup Djuyamto.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page