Lingkungan

Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang

×

Perguruan Tinggi Diusulkan Bisa Kelola Tambang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang.(Foto : AI/Penagar.id)
Ilustrasi tambang.(Foto : AI/Penagar.id)

Penagar.id, NASIONAL – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara.

Salah satu poin penting dalam rancangan ini adalah pembahasan tentang pemberian izin prioritas kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang.

Rapat tersebut berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025), dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Dalam rapat, tenaga ahli (TA) dari Baleg memaparkan sejumlah perubahan pasal, termasuk usulan prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.

Baca Juga :  5 Tips Jurnalis Lingkungan Agar Tetap Aman di Lapangan

“Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi,” ujar TA Baleg DPR RI melansir detikcom, Senin (20/1/2025).

Isi Usulan Pasal

Pasal 51A mengatur prioritas WIUP mineral logam untuk perguruan tinggi dengan ketentuan Perguruan tinggi minimal berstatus akreditasi B, Mempertimbangkan luas WIUP dan Mengutamakan peningkatan akses pendidikan masyarakat.

Baca Juga :  Menelisik Masuknya Perusahaan Sawit di Pulubala: Nestapa dibalik Sengkarut Polemik Tak Berujung 

Sementara itu, pasal 51B membahas pemberian WIUP mineral logam kepada badan usaha swasta dalam rangka hilirisasi.

Poin pentingnya meliputi peningkatan tenaga kerja dalam negeri, nilai tambah, serta pemenuhan rantai pasok domestik dan global.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyambut baik usulan ini karena melibatkan masyarakat lebih luas dalam pengelolaan tambang.

Ia menilai hal ini mencerminkan upaya untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

“Demikian pula dengan perguruan tinggi dan yang keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi,” tutur Bob Hasan.

Baca Juga :  Satu Dekade Menunggu, Petani Sawit Pulubala Tuntut Janji PT Palma Serasih Grup

Lebih lanjut, Bob menekankan pentingnya memberikan peluang kepada masyarakat di sektor tambang.

“Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu baru bara atau akibat-akibat daripada ekploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” ujarnya.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page