Adhan Dambea Pilih Dilantik dengan Gaya Sederhana

Adhan Dambea Pilih Dilantik dengan Gaya Sederhana sebagai Wali Kota Gorontalo. (Foto : Ist./Kolase Foto Penagar.id)
Adhan Dambea Pilih Dilantik dengan Gaya Sederhana sebagai Wali Kota Gorontalo. (Foto : Ist./Kolase Foto Penagar.id)

Penagar.id, GORONTALO – Ada hal menarik yang menjadi perhatian publik terkait pelantikan Adhan Dambea sebagai Wali Kota Gorontalo.

Berbeda dari kebiasaan kepala daerah lainnya, Adhan menegaskan tidak akan mengenakan pakaian pelantikan baru.

“Saya akan menggunakan pakaian pelantikan lama yang dijahit pada tahun 2012 saat saya masih menjabat sebagai Wali Kota,” kata Adhan.

“Kecuali sepatu yang akan diganti karena warnanya sudah berubah menjadi kusam kekuningan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ismail Madjid: Zakat Penting Dalam Usaha Pemberdayaan Potensi Umat

Tak hanya itu, Adhan juga menolak pengadaan mobil dinas baru. Ia menyatakan bahwa kendaraan dinas yang ada saat ini masih dalam kondisi layak pakai.

“Mobil dinas yang sekarang masih bisa digunakan. Pengadaan baru tidak diperlukan,” katanya.

Langkah efisiensi yang diambil Adhan Dambea sejalan dengan kebijakan nasional yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.

Adhan berharap penghematan tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam memanfaatkan anggaran secara bijak.

Baca Juga :  Pemprov Gorontalo Pastikan Penyaluran 793 Ekor Sapi Sesuai Mekanisme

Menurutnya, fokus anggaran sebaiknya diarahkan pada program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Gorontalo 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Ini Alasan BKPP Gorontalo Utara Batalkan Hasil Seleksi Calon PPPK

Dalam sidang dengan Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di hadapan sembilan Hakim Konstitusi.

Dengan keputusan tersebut, pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel (Air) resmi dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota Gorontalo.

Pelantikan pasangan ini dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id