Kriminal

Dua Anak di Gorontalo jadi Korban Asusila, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

×

Dua Anak di Gorontalo jadi Korban Asusila, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan empat tersangka tindakan asusila anak.(Foto : Dok. Polri)
Unit PPA Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan empat tersangka tindakan asusila anak.(Foto : Dok. Polri)

Penagar.id, GORONTALO – Tiga pemuda dan satu anak di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka asusila oleh Unit Sat Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota.

Keempat tersangka itu adalah ZD (31), AA (24), MK (21) dan IZY (17) yang merupakan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum).

Diketahui, ZD dan AA merupakan warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Sedangkan MK merupakan warga Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.

Kapolres Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan bahwa ada dua korban anak dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Pria di Kota Gorontalo Terancam 20 Tahun Penjara

Kompol Leonardo menuturkan, kejadian ini bermula pada 10 Februari 2025 l, sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, kedua korban diajak IZY ke salah satu Bengkel yang ada di daerah tersebut.

Berselang beberapa waktu kemudian, tiga tersangka lainnya tiba datang dan mulai mengkonsumsi minuman keras (miras).

Masih di tempat yang sama, kata Kompol Leonardo, ZD yang sudah dalam pengaruh minuman keras masuk ke kamar dan diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan salah satu korban.

Baca Juga :  Diduga Curi Laptop dan HP Temannya, Wanita di Gorontalo Diamankan Polisi

“Korban yang satunya lagi saat minum bersama mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka AA,” ungkap Kompol Leonardo dalam keterangannya.

Kompol Leonardo mengungkapkan, AA bahkan mengajak korban ke penginapan, namun korban menolak.

Sampai pukul 06.00 pagi, disaat Koban sudah mengantuk, IZY kemudian masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan,
Selain AA, ZD dan IZY, tersangka MK turut melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Jadi pada laporan dua korban ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka dimana satu diantaranya anak,” ujar Kompol Leonardo.

Baca Juga :  Siswa SMKN 1 Kota Gorontalo Diduga jadi Korban Perundungan

Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Keempat tersangka telah ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025,” tutup Kompol Leonardo.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page