ASN Bone Bolango Pulang Lebih Cepat Selama Ramadan, Ini Aturannya 

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Surat Edaran tentang jam kerja ASN dan Non ASN selama Ramadan 1446 H tahun 2025. (Foto : Kominfo)
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Surat Edaran tentang jam kerja ASN dan Non ASN selama Ramadan 1446 H tahun 2025. (Foto : Kominfo)

Penagar.id, GORONTALO – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan ritme kerja selama bulan puasa agar pelayanan publik tetap optimal.

Surat edaran tersebut tercatat dengan Nomor 800/SETDA.BB/06/107/II/2025 dan ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Bone Bolango, Amir Hamzah Hadju, atas nama Bupati Bone Bolango.

Surat ini resmi dikeluarkan pada 28 Februari 2025 dan ditujukan kepada berbagai pejabat daerah, termasuk Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Dinas, Badan, dan Bagian Setda, Camat, serta Kepala Desa/Lurah.

Baca Juga :  Ini Alasan BKPP Gorontalo Utara Batalkan Hasil Seleksi Calon PPPK

Dengan adanya kebijakan ini, ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan mengalami perubahan jam kerja selama Ramadan. Mereka akan bekerja lebih singkat dan pulang lebih awal dibandingkan hari kerja normal.

Dalam surat edaran tersebut, Amir Hamzah Hadju menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadan.

“Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik selama bulan suci Ramadan 1446 H tahun 2025, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya dalam SE tersebut.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasionalnya sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: Mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA.
  • Jam istirahat: Pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.
  • Jumat: Mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.30 WITA.
  • Jam istirahat Jumat: Pukul 11.30 hingga 12.30 WITA.
Baca Juga :  Nurjana Yusuf Tegaskan Visi “Gorontalo Utara Bercahaya” Bukan Sekadar Retorika

Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam operasionalnya adalah sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis serta Sabtu: Mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 14.00 WITA.
  • Jam istirahat: Pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.
  • Jumat: Mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 14.00 WITA.
  • Jam istirahat Jumat: Pukul 11.30 hingga 12.30 WITA.
Baca Juga :  Kadisdik Gorut Ajak Generasi Muda Maknai Sumpah Pemuda Momentum Membangun Pendidikan Berkarakter

Selain penyesuaian jam kerja, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan apel pagi bagi ASN dan Non ASN selama bulan Ramadan.

Amir Hadju menyampaikan bahwa apel kerja akan tetap dilaksanakan di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Kegiatan apel kerja selama Ramadan dilaksanakan di Kantor OPD masing-masing,” jelasnya.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H dan akan berakhir sesuai dengan selesainya bulan suci Ramadan.

Dengan adanya perubahan jam kerja ini, diharapkan ASN dan Non ASN tetap bisa menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus lebih leluasa dalam menjalankan ibadah selama bulan puasa.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."