Penagar.id, GORONTALO – Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga dalam surat pemberitahuan dengan nomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga.
Dalam surat yang diterima redaksi pada Minggu, (27/4/2025) tersebut, dijelaskan bahwa Mohamad Daud Adam yang sebelumnya hanya berstatus saksi kini telah dinaikkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap warganya sendiri yang bernama Djakarian Hasan alias Ian (23).
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dikirim Surat Penetapan peralihan status dari saksi menjadi Tersangka atas nama MOHAMAD DAUD ADAM Alias AYAH OLIS,” bunyi surat tersebut.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Telaga, Ipda Darmawan Hamsah saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan bahwa Kepala Desa Buhu kini telah berstatus tersangka.
“Perkembangan penyidikan sudah dilaksanakan gelar perkara terkait penetapan status yang dilaksanakan di Polres Gorontalo,” jelas Darmawan.
“Untuk saat ini status dari kades buhu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Mohamad Daud Adam diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.(*)