Penagar.id, GORONTALO – Praktik penjualan kartu SIM Indosat yang telah teregistrasi dengan memanfaatkan data pribadi masyarakat tanpa izin, marak terjadi di Provinsi Gorontalo.
Informasi yang dihimpun media ini, modus yang digunakan adalah pendaftaran massal kartu SIM sebelum kartu tersebut dijual ke berbagai konter.
Diduga, ada dua oknum distributor terlibat langsung dibalik maraknya peredaran kartu teregistrasi tersebut. Sumber media ini menyebut, mereka adalah pihak yang dipercaya menjadi distributor resmi Indosat di Gorontalo.
Kedua oknum yang mencuat namanya yakni PCR alias Piter dan W alias Wais. Mereka, diduga kuat menggunakan data pribadi orang lain untuk meregistrasi kartu SIM secara ilegal.
Selain itu, mereka disebut kerap menekan tenaga penjual (sales) dari PT Qijob Saka Gemilang agar mengikuti praktik melanggar aturan tersebut.
Informasi ini diperkuat dengan pantauan di sejumlah lokasi penjualan di Gorontalo. Kartu SIM dari provider tertentu, seperti Indosat Tri (3), sudah dalam kondisi aktif. Kartu ini dikenal di kalangan pedagang dengan sebutan “kartu regis” atau “kartu Joss”.
Saat dikonfirmasi, HRD PT Qijob Saka Gemilang, Imran Latif, membenarkan bahwa tenaga penjual yang terlibat merupakan bagian dari tenaga kerja perusahaannya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menginstruksikan karyawan untuk melakukan registrasi menggunakan data orang lain.
“Di dalam kontrak kerja, sudah ditegaskan larangan keras menggunakan data pribadi pihak lain untuk registrasi kartu SIM,” ujar Imran.
Salah satu tenaga sales yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, registrasi kartu SIM sudah dilakukan oleh pihak distributor sebelum kartu sampai ke tangan mereka.
Bahkan, mengaku mengaku menerima puluhan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dalam format digital file Excel.
“Data itu diberikan oleh atasan di distributor. Jika diperlukan, kami tinggal registrasi di lapangan,” ungkapnya.
Mereka juga menuturkan, praktik ini semakin marak terutama menjelang akhir bulan. Diduga untuk memenuhi target penjualan sekitar 350 kartu per sales setiap bulan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa saat ini oknum distributor juga mendorong penggunaan kartu SIM secara aktif (usage) agar tercatat sebagai kartu yang berhasil terjual.
“Kami tidak tahu data siapa yang digunakan. Kami hanya menjalankan instruksi dari distributor,” tambahnya.
Menanggapi persoalan ini, SVP Head of Corporate Communications IOH, Steve Saerang dari pihak Indosat menegaskan bahwa Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) selalu menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Indosat secara konsisten mematuhi ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, khususnya terkait perlindungan data pelanggan yang menjadi prioritas utama kami,” tegas Steve dalam keterangan resmi.
Indosat memastikan bahwa seluruh mitra bisnisnya menerima panduan operasional secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam proses registrasi kartu SIM sesuai ketentuan pemerintah.
Terkait dugaan penyalahgunaan data oleh oknum mitra bisnis, Indosat menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Indosat berkomitmen mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian data pribadi,” tambah Steve.
Hingga saat ini, dua orang karyawan Indosat telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang dalam kapasitas sebagai saksi. Perusahaan memastikan keduanya tidak terindikasi terlibat dalam pelanggaran yang sedang diselidiki.(*)