Parlemen

Sidak Produk Halal, Komisi IV Deprov Minta Retail Perkuat Edukasi Karyawan

×

Sidak Produk Halal, Komisi IV Deprov Minta Retail Perkuat Edukasi Karyawan

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat menyambangi sejumlah toko modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango.(Foto : Dok. Ist.)
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat menyambangi sejumlah toko modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango.(Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Langkah tegas kembali diambil Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perlindungan konsumen.

Sabtu (11/5/2025), tim komisi menyambangi sejumlah toko modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango untuk memantau peredaran produk makanan, khususnya yang berkaitan dengan label halal.

Dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Moh. Iqbal Alaydrus, tim turut didampingi Sekretaris Komisi Ghalib Lahidjun, serta anggota komisi dr. Sri Darsianti Tuna dan Sapia Tuna.

Fokus inspeksi kali ini adalah memastikan tidak ada lagi produk mengandung unsur babi yang beredar, setelah sempat mencuat dalam pemberitaan nasional.

Baca Juga :  Kuker ke Pohuwato, Komisi IV Deprov Tegaskan Komitmen K3, Irigasi hingga Tenaga Kerja 

“Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagai tugas dan tanggung jawab kami, Komisi IV turun langsung untuk melihat dari dekat label halal pada setiap kemasan produk makanan. Termasuk juga memastikan produk yang mengandung babi yang sempat viral sudah tidak lagi beredar,” ujar dr. Sri Darsianti Tuna.

Tidak hanya melakukan pengecekan visual pada rak-rak produk, rombongan juga mengevaluasi isi gudang penyimpanan di setiap lokasi retail.

Baca Juga :  Espin Tulie Serap Aspirasi Warga Pilohayanga, Fokus pada Infrastruktur dan UMKM

Dalam kunjungan tersebut, mereka menemui manajemen toko untuk memastikan langsung kebijakan penarikan produk bermasalah.

“Kami menjumpai juga manajernya dan melihat langsung sistem pengaturan barang. Dari penjelasannya, Alhamdulillah produk yang mengandung babi tersebut sudah ditarik sejak satu bulan lalu,” tambah Sri Darsianti.

Namun, pihak legislatif menyayangkan minimnya pengetahuan pegawai toko mengenai isi kandungan produk yang dijual.

Keterlambatan deteksi hanya diketahui setelah informasi menyebar luas di media sosial.

“Ini sangat miris. Mengapa produk tersebut baru diketahui setelah viral? Bahkan karyawan yang menjualnya pun tidak tahu kalau produk itu mengandung babi,” ungkapnya prihatin.

Baca Juga :  Aspirasi Petani dan UMKM Warnai Reses Femmy Udoki di Suwawa

Sri Darsianti menekankan perlunya edukasi internal dari manajemen kepada seluruh staf retail agar lebih memahami isi produk dan kebijakan halal.

Dengan jaringan toko yang luas di Gorontalo, potensi kesalahan serupa harus diantisipasi.

“Kami berharap pihak retail memberikan edukasi yang mendalam kepada seluruh karyawan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page