Dinilai Arogan, Kapolres Boalemo Dilaporkan Ke Propam Polda Gorontalo

Rahman Sahi., SH., MH (Kiri) Martin Basaur (Kanan ) (Foto : Penagar.id)
Rahman Sahi., SH., MH (Kiri) Martin Basaur (Kanan ) (Foto : Penagar.id)

Penagar.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi resmi dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo pada Selasa (3/6/2025).

Sigit dilaporkan oleh Rahman Sahi, selaku kuasa hukum pengusaha tambang bernama Martin Basaur, atas dugaan dugaan pelanggaran etik.

Dalam keterangannya, Rahman menyebut sikap arogan yang dilakukan oleh Kapolres tersebut dinilai meresahkan.

Ia mengungkapkan, insiden itu bermula ketika ia dan kliennya datang ke Mapolres Boalemo untuk mempertanyakan kehadiran aparat di area tambang mereka.

Baca Juga :  Kontak Terakhir dengan AirNav Sebelum Pesawat SAM Air Jatuh di Pohuwato

Rahman menduga kedatangan aparat tersebut tidak dibekali dengan surat tugas resmi.

Namun saat berada di Mapolres Boalemo, kata Rahman, kliennya bukan diberi penjelasan, tapi justru mendapat perlakuan yang menurutnya sangat arogan.

“Pak Kapolres membentak, menunjuk-nunjuk, bahkan menendang kaki klien saya. Ini tidak hanya melukai harga diri, tapi juga mencederai etika kepolisian,” kata Rahman.

Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Boalemo telah melanggar empat prinsip etika dalam tubuh Polri, meliputi etika kepribadian, kelembagaan, kemasyarakatan, serta kenegaraan.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Buka 3Store di Gorontalo, Perluas Akses Digital untuk Masyarakat

Sementara itu, AKBP Sigit Rahayudi dalam keterangannya kepada awak media, membantah adanya kekerasan fisik.

Meski mengaku berada dalam kondisi emosi, Sigit mengatakan bahwa dirinya hanya menunjukkan ketegasan dalam menjalankan tugas.

“Sebenarnya saya marah tadi cuman suara saya saja yang di perbesar. Tidak ada tindakan menghardik, tidak pula kata-kata kasar,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa kejadian itu dapat dibuktikan melalui rekaman video.

Baca Juga :  APH Diminta Usut Temuan BPK di Dinas PUPR Bone Bolango

Terkait laporan ke Propam Polda Gorontalo, Sigit mengaku bersedia menjalani proses evaluasi secara profesional.

“Kalau dalam pelayanan kepada masyarakat ada kekhilafan atau kurang profesional, saya mohon maaf. Itu pun sudah saya sampaikan langsung,” ungkapnya.

Belum ada keterangan resmi dari Polda Gorontalo terkait laporan tersebut, namun Sigit mengaku dirinya dijadwalkan untuk melakukan klarifikasi pada Rabu (4/6/2025), pukul 10.00 WITA.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

Redaktur bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan kurasi naskah sebelum dipublikasikan serta mempublikasikan karya jurnalistik para wartawan yang tergabung dalam jaringan Penagar.id.