Parlemen

Banggar Deprov Tegaskan Pentingnya Riset Publik dan Tata Kelola CSR di Gorontalo

×

Banggar Deprov Tegaskan Pentingnya Riset Publik dan Tata Kelola CSR di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun.(Dok. Ist.)
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun.(Dok. HUMAS DPRD.)

Penagar.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan pentingnya langkah pembenahan yang lebih komprehensif Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam keterangannya, Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah tersebut, terutama dalam aspek pengukuran kinerja dan tata kelola potensi CSR.

Ia menilai selama ini evaluasi capaian pembangunan masih didominasi penilaian internal yang belum mencerminkan pandangan publik secara menyeluruh.

Menurut Ghalib, keberhasilan program pemerintah semestinya diukur dari pengalaman dan penilaian masyarakat, bukan sekadar laporan yang disusun oleh perangkat daerah.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Karena itu, ia menilai survei persepsi publik harus dijadikan agenda evaluasi rutin tiap tahun.

“Kalau hanya pemerintah yang menilai dirinya sendiri, tentu hasilnya tidak objektif. Kita butuh pandangan masyarakat sebagai bahan koreksi dan evaluasi, maka riset adalah jawabannya” ujarnya.

Dalam hal pemanfaatan CSR, Ghalib mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi sistem pengelolaan seperti yang diterapkan di Yogyakarta.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK RI Sepakat Perkuat Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Di sana, CSR sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah sehingga arah, prioritas, hingga pengawasan program dapat dipastikan berjalan lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.

Ia menilai, tanpa regulasi yang kuat, potensi CSR tidak akan dikelola secara optimal.

“CSR bukan dana liar. Potensinya besar dan kalau dikelola dengan baik, bisa membantu pembiayaan banyak program yang tidak bisa ditangani melalui APBD,” terangnya.

“Semua harus transparan, jangan sampai CSR hanya dipakai untuk kepentingan personal orang atau hanya kelompok tertentu,” tegas Ghalib.

Baca Juga :  Femmy Udoki Dorong Restoratif Justice untuk Karyawan PT Tjakrindo

Ia pun menekankan pentingnya regulasi daerah yang mengatur seluruh alur CSR: pendataan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan secara terbuka.

Ghalib berharap tahun depan pemerintah sudah memiliki mekanisme pengelolaan yang modern, berbasis data, dan tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini