Penagar.id – DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah perguruan tinggi dalam melestarikan bahasa lokal agar tidak hilang ditelan zaman.
“Kami sangat mensuport, apalagi ini bagian dari mencegah punahnya bahasa daerah Provinsi,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Gorontalo, Manaf Abidin Hamzahh.
Manaf menjelaskan, bentuk dukungan tersebut akan diwujudkan melalui penguatan regulasi, salah satunya dengan mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus tentang pelestarian bahasa daerah.
Ia menilai, perlindungan bahasa Gorontalo membutuhkan upaya terstruktur, termasuk pembentukan lembaga khusus yang fokus pada revitalisasi bahasa daerah.
Tak hanya itu, Manaf juga mengusulkan agar bahasa daerah diterapkan pada penamaan fasilitas publik, seperti gedung atau ruangan di rumah sakit.
“Misalnya, di rumah sakit menggunakan nama dari bahasa Gorontalo sebagai nama ruangan. Hal ini tentu dapat menambah kosakata bahasa gorontalo di masyarakat,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu menghidupkan kembali penggunaan bahasa daerah di kehidupan sehari-hari, sekaligus menjadi warisan budaya yang terjaga untuk generasi mendatang.