Penagar.id – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan masa sidang pertama tahun 2025–2026 melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang utama dewan, Rabu (1/10/2025).
Sidang paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Gorontalo, Thomas Mopili, sebagai tindak lanjut hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada hari yang sama.
“Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Banmus tanggal 1 Oktober 2025. Agenda tunggal rapat hari ini adalah pengumuman perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan pertama tahun 2025-2026,” ujar Thomas Mopili.
Ia menjelaskan, perubahan jadwal tersebut perlu dilakukan agar lembaga legislatif dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan.
Thomas juga mengacu pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa agenda Banmus hanya bisa diubah melalui mekanisme rapat paripurna.
“Berdasarkan ketentuan tersebut dan rekomendasi Banmus, kami umumkan penyesuaian agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan pertama 2025-2026,” ungkapnya.
Dalam keputusan yang diumumkan, salah satu perubahan penting adalah pemindahan jadwal rapat paripurna terkait pembahasan rekomendasi persoalan perkebunan sawit di Gorontalo. Agenda itu dijadwalkan ulang menjadi Senin, 6 Oktober 2025.
Melalui penetapan tersebut, DPRD Gorontalo menegaskan komitmen menjaga keterbukaan, disiplin agenda, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam menjalankan fungsi legislasi.