Penagar.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti kebijakan yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk terus mengunggah konten kegiatan pemerintahan, termasuk di hari Sabtu dan Minggu.
Dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (7/7/2025), DPRD menyatakan kekhawatirannya terhadap tekanan psikologis yang dirasakan para ASN akibat kewajiban tersebut.
Anggota Komisi I, Fikram A.Z Salilama, mengungkapkan bahwa banyak ASN mengeluhkan kewajiban memublikasikan kegiatan pemerintahan melalui media sosial, bahkan di luar hari kerja.
“Ini sebenarnya tidak ada dalam ketentuan. ASN banyak yang merasa terganggu, terutama saat hari Sabtu dan Minggu, yang seharusnya menjadi waktu istirahat dan berkumpul bersama keluarga,” ujar Fikram.
Rapat ini secara khusus menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo untuk mengklarifikasi dasar kebijakan tersebut. DPRD mempertanyakan legitimasi instruksi yang tidak dituangkan dalam regulasi resmi, namun dijalankan secara ketat di banyak instansi.
Menurut Fikram, jika pun instruksi berasal dari pimpinan daerah, pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan waktu pribadi dan keseimbangan hidup ASN.
“Hari Sabtu dan Minggu itu hari keluarga. Jangan dibebani dengan kewajiban mengunggah atau menyetor berita. Bahkan ada beberapa konten yang menurut kami tidak layak dipublikasikan oleh ASN,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah ASN bahkan mendapat tekanan langsung dari atasan mereka untuk segera mengunggah informasi, tanpa mempertimbangkan waktu maupun kualitas isi konten yang dibagikan.
“Kami harap ke depan ada regulasi yang lebih manusiawi. Hari libur sebaiknya dihormati sebagai hak istirahat ASN,” pungkasnya.
Sebelumnya, isu ini mencuat seiring meningkatnya beban administratif ASN yang diwajibkan terlibat aktif dalam proses digitalisasi pemerintahan, termasuk publikasi media sosial.
DPRD menilai, tanpa kebijakan yang proporsional, digitalisasi justru dapat menjadi alat tekanan, bukan alat edukasi atau transparansi.
Komisi I juga menekankan pentingnya evaluasi total terhadap mekanisme penyebarluasan informasi publik oleh ASN, agar selaras dengan prinsip hak asasi, kesejahteraan pegawai, serta efektivitas komunikasi pemerintahan.