Komisi IV DPRD Desak Gubernur Tindaklanjuti Nasib 300 Guru Non-BKN

Ghalib Lahidjun dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, (17/11/2025). (Foto : Penagar.id/Abdulharis Kune)
Ghalib Lahidjun dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, (17/11/2025). (Foto : Penagar.id/Abdulharis Kune)

Penagar.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meminta intervensi langsung dari Gubernur untuk menyelesaikan status kepegawaian sekitar 300 guru yang saat ini berstatus non-data base BKN.

Desakan ini disampaikan oleh Ghalib Lahidjun dalam sidang paripurna, menyoroti kondisi para guru yang merasa terpinggirkan dari pengangkatan ASN P3K, Senin, (17/11/2025).

Ghalib menyampaikan para guru ini telah mengikuti seleksi yang diselenggarakan provinsi melalui Dinas Pendidikan, lolos, dan bahkan di-SK-kan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga :  DPRD Tekankan Pembenahan Tata Kelola Tambang saat Serahkan Rekomendasi ke Pemprov

“Hak-hak mereka termasuk gaji selama ini telah dibayarkan melalui APBD,”ucap Ghalib.

Namun kata Ghalib, akar masalah sebenarnya bermula pada tahun 2017, ketika kewenangan pengelolaan SMA/SMK berpindah ke provinsi.

Meskipun diangkat dan digaji oleh daerah, nasib mereka berubah ketika mereka ditugaskan di sekolah swasta.

“Pada tahun 2022, proses pendataan oleh BKN hanya memfokuskan pada guru-guru yang bertugas di sekolah negeri,” ujarnya.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Aspirasi, DPRD Provinsi Gorontalo Akan Mediasi Nasabah dengan BNI

Akibatnya, 300 guru yang diangkat oleh daerah, namun bertugas di sekolah swasta ini tidak dimasukkan dalam data BKN, yang secara otomatis menggagalkan peluang mereka untuk terakomodir dalam rekrutmen dan pengangkatan ASN P3K terakhir.

“Saya merasa prihatin atas beban yang ditanggung oleh guru ini, karena kasus mereka berbeda. Mereka bukan diangkat oleh yayasan, melainkan diangkat dan digaji oleh otoritas daerah,” jelas Ghalib.

Baca Juga :  Deprov Ungkap Temuan Janggal HGU Perkebunan Sawit di Gorontalo

Dirinya menegaskan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan BKN.

Komisi IV memperoleh arahan bahwa Pemerintah Provinsi harus membuat analisis dan argumentasi yang kuat mengenai status dan posisi hukum para guru ini.

“Oleh karena itu, Komisi IV secara resmi memohon agar Gubernur memimpin langsung upaya pengajuan diskresi ini, sebagai langkah terakhir untuk memperjuangkan keadilan bagi para guru,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id