Penagar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo gelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Urusan Kepemudaan, Senin,(17/11/2025).
Rapat dengar pendapat dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kesbang, dan Dinas Sosial untuk membahas kebijakan anggaran dan program pengembangan pemuda di Provinsi Gorontalo.
Ketua Pansus Ghalib Lahidjun mengatakan bahwa selama ini, kebijakan anggaran untuk kepemudaan di berbagai OPD terkesan “dilepas begitu saja” tanpa ada target standar yang jelas dari pemerintah daerah.
Akibatnya, dana hibah dikelola oleh organisasi penerima sesuai keinginan mereka, sehingga tidak efektif dalam mencapai tujuan strategis pengembangan kepemudaan.
“Mestinya kita berharap, ketika Perda ini ada, ada target standar yang akan dilakukan oleh organisasi penerima hibah dalam rangka untuk pengembangan rencana strategis pengelolaan kepemudaan di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Ghalib juga menyoroti hambatan dalam pengembangan ekonomi terhadap anak muda.
Dimana, Pansus menemukan bahwa syarat penerima bantuan pengembangan bisnis di daerah mengharuskan anak muda tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
“Yakni harus masuk dulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),”tegasnya
Hal ini menjadi kendala bagi anak muda kreatif yang tidak masuk dalam DTKS, namun membutuhkan dorongan modal atau dukungan bisnis.
Kata Ghalib, untuk mengatasi ini Pansus mendorong adanya “lompatan kebijakan” agar bantuan pengembangan bisnis dapat menjangkau anak muda kreatif secara lebih luas.
“Tidak hanya yang terdata sebagai penerima bantuan sosial tapi semua anak muda kreatif,”terangnya
Lebih lanjut, Pansus berencana akan melakukan pendalaman bersama Dinas Sosial dan instansi terkait, termasuk Dinas UMKM, Koperasi, dan Pertanian, untuk memformulasikan solusi agar persyaratan data ini tidak menjadi penghalang bagi pengembangan potensi bisnis pemuda Gorontalo.






