Polisi Ungkap Kasus TPPO di Pohuwato, Germo Residivis Diamankan

Ilustrasi. Polisi Ungkap Kasus TPPO di Pohuwato, Germo Residivis Diamankan. (Foto : ICJR)
Ilustrasi. Polisi Ungkap Kasus TPPO di Pohuwato, Germo Residivis Diamankan. (Foto : ICJR)

Penagar.id, GORONTALO – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Operasi yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta, AKP Yudhi Prastyo, berlangsung pada Kamis (26/01/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga, yang diduga berperan sebagai mucikari.

DY ditangkap di salah satu kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 Wita.

Baca Juga :  Analisis BO dan PEP dalam Jurnalisme Investigasi : Membedah Hubungan Politik-Bisnis Tersembunyi

“Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,” ujar AKP Yudhi dalam keterangannya.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu Perumahan.

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya praktik prostitusi yang diduga dilakukan melalui aplikasi online.

Berdasarkan laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Gorontalo memerintahkan Tim Resmob Otanaha untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Asik Isap Ganja di Rooftop Masjid, Pria di Gorontalo Diamankan Polisi 

“Kami menemukan bahwa penghuni rumah yang dimaksud sudah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa,” jelas Yudhi.

Tim kemudian menelusuri lokasi baru dan mendapati seorang wanita yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Setelah dimintai keterangan, terungkap bahwa DY berada di Desa Palopo, Kecamatan Marisa.

Tim Resmob dan personel Subdit IV langsung menuju lokasi keberadaan DY di Pohuwato. Saat ditemukan, DY sedang berada di sebuah kafe dan tengah melakukan aktivitas tender minuman.

Baca Juga :  Mabesad Nilai TMMD di Gorontalo Wujud Nyata Sinergi TNI dan Rakyat

Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Yudhi mengungkapkan, dari hasil interogasi, DY diketahui memiliki delapan pekerja seks komersial yang dikelolanya sejak 2022.

“Hasil dari melayani setiap tamu, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per hari. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian,” ungkapnya.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."