Parlemen

Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak, Komisi IV Deprov Desak Perda PUG

×

Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak, Komisi IV Deprov Desak Perda PUG

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun. (Foto : Sucipto Mokodompis/ Penagar.id)
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun. (Foto : Sucipto Mokodompis/ Penagar.id)

Penagar.id – Peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo menjadi perhatian serius kalangan DPRD.

Komisi IV menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret guna menekan laju kasus yang terus meningkat.

Sekretaris Komisi IV, Ghalib Lahidjun, menyampaikan kekhawatirannya atas fenomena ini, terutama setelah munculnya laporan terbaru terkait pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Pantau Penyaluran BLP3G

“Kasus kekerasan terhadap mereka luar biasa peningkatannya, tadi pagi saja saya membaca di salah satu media ada hal ini kembali terjadi terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Pohuwato,” kata Ghalib Lahidjun, Senin (16/06/2025).

Ghalib menilai bahwa hingga saat ini kebijakan daerah belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan perempuan dan anak secara menyeluruh.

Baca Juga :  Bukber jadi Momen Pererat Silaturahmi DPRD dan Pemprov Gorontalo

Ia menyebut perlunya penguatan hukum dalam bentuk peraturan daerah.

Menurutnya, Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) harus segera disusun agar kebijakan dan program daerah dapat lebih berpihak pada kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.

Menurutnya, Perda PUG dapat menjadi pedoman bagi semua OPD dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang sensitif terhadap isu perlindungan dan kesetaraan.

Baca Juga :  Terkait Bantuan Hibah Renovasi Masjid, Hj. Nani Mbuinga Harap Warga Berperan Aktif

“Kita (Gorontalo) belum memiliki perda Pengarustamaan Gender atau Perda PUG, perda ini sangat penting untuk memastikan keberpihakan pemerintah terhadap kesetaraan gender,” imbuhnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page