Penagar.id – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Suyuti, menegaskan bahwa peran lembaga legislatif dalam persoalan kredit bermasalah di Bank Negara Indonesia (BNI) Gorontalo sebatas sebagai mediator.
Ia menekankan, DPRD Provinsi Gorontalo tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait sengketa antara nasabah dan pihak bank.
Pernyataan itu ia sampaikan terkait rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD bersama pihak BNI Gorontalo yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memediasi. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kami bersekongkol dengan pihak tertentu,” kata Suyuti.
“Percayalah, kami akan bantu menyampaikan aspirasi ini agar ada titik temu,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Gorontalo memang menjadwalkan RDP bersama pihak BNI sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait pelelangan rumah yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun konfirmasi kepada nasabah.
Rencana rapat itu dipicu aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Peduli Masyarakat Kecil di depan kantor DPRD pada Senin (15/9/2025). Massa menolak keras praktik pelelangan rumah yang dianggap merugikan debitur karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya.
Aliansi menuntut DPRD memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk BNI Wilayah 11, BNI Cabang Gorontalo, Pengadilan Tinggi, perwakilan aliansi, hingga para nasabah terdampak.
Mereka berharap RDP benar-benar melahirkan solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat kecil, serta memastikan praktik pelelangan tanpa sosialisasi tidak lagi terjadi di Gorontalo.