Penagar.id – Langkah tegas diambil DPRD Provinsi Gorontalo dalam merespons praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (8/7/2025) di ruang Dulohupa, DPRD menyatakan tidak akan ragu membawa pelanggaran ke ranah hukum bila ditemukan praktik tak sesuai aturan.
RDP tersebut mempertemukan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang pendidikan, Komisi I, serta Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dalam upaya memperketat pengawasan di sektor pendidikan.
Anggota Komisi I DPRD, Umar Karim, secara lugas menyampaikan peringatan keras kepada seluruh sekolah agar tidak lagi memberlakukan pungutan yang tidak berdasar hukum.
“Kami mengingatkan seluruh sekolah agar tidak lagi melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak segan-segan melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Umar Karim.
Umar mengacu pada landasan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama Pasal 31 dan 34, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat — dengan batasan yang jelas terhadap pungutan.
“Sudah jelas dalam undang-undang, sekolah tidak boleh membebani siswa secara sepihak. Kita wajib melindungi hak-hak peserta didik, terutama dari kalangan tidak mampu,” ujarnya.
Secara khusus, Umar juga menyoroti praktik pungutan yang masih terjadi di tingkat SMA, terutama yang disamarkan melalui mekanisme sumbangan atau mark-up biaya seragam.
“Untuk SMA memang bisa ada sumbangan, tapi harus selektif. Jangan ada mark-up harga seragam atau perlengkapan. Jika harga Rp200 ribu, jangan dinaikkan seenaknya. Itu bisa dikategorikan sebagai tindakan curang,” tambahnya.
Sebagai bentuk pengawasan konkret, DPRD menyatakan akan melakukan inspeksi langsung ke sekolah-sekolah. Tim DPRD disebut telah menyiapkan langkah verifikasi dokumen dan pelacakan mekanisme kerja sama dengan komite sekolah.
“Kami akan turun langsung ke sekolah, periksa dokumen dan mekanisme komite. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai aturan. Ini bukan gertakan, tetapi bentuk tanggung jawab kami,” tegas Umar.
Ia juga mengkritik ketidakseimbangan antara besarnya anggaran pendidikan dan masih banyaknya laporan terkait pungutan yang tak berdasar di lapangan.
“Anggaran pendidikan kita lebih dari Rp500 miliar. Tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk membebani orang tua siswa. Hentikan praktik pungli berkedok sumbangan. Kami tidak ingin persoalan ini terulang tahun depan,” kata Umar Karim.