Hukum

Kuasa Hukum: Owner Ebudo Hanya Bertanggung Jawab pada Promosi, Bukan Produksi

×

Kuasa Hukum: Owner Ebudo Hanya Bertanggung Jawab pada Promosi, Bukan Produksi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum owner Ebudo Hariyanto Puluhulawa, bersama tim kuasa hukum lainnya, Rosmiyati Mahajani dan Irman Ukali/Penagar.id.
Kuasa hukum owner Ebudo Hariyanto Puluhulawa, bersama tim kuasa hukum lainnya, Rosmiyati Mahajani dan Irman Ukali/Penagar.id.

Penagar.id, GORONTALO – Kuasa hukum owner Ebudo, Hariyanto Puluhulawa, menegaskan bahwa kliennya hanya memiliki peran dalam promosi dan pemasaran produk, bukan dalam peracikan.

Pernyataan ini disampaikan Kuasa hukum owner Ebudo setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Kota Gorontalo.

Menurut Hariyanto Puluhulawa, kliennya bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas peracikan produk tersebut.

Ia menyebutkan bahwa peracikan dilakukan oleh seseorang bernama Roro, sementara kliennya sudah memiliki izin BPOM dan hanya bertugas melakukan live serta iklan.

Baca Juga :  Partai Mahasiswa Indonesia adakan FGD Kritisi Asas Dominus Litis

“Klien kami ini ada dua izin BPOM. Barang ini bukan klien kami yang meracik; yang meracik ini menurut klien kami itu bernama Roro. Klien kami ini hanya sebatas melakukan live dan beriklan semacamnya,” jelas Hariyanto Puluhulawa, Rabu (06/11/2024).

Hariyanto juga menyampaikan bahwa ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu kliennya dan Roro.

Pihaknya mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang mendapat penahanan lanjutan, sedangkan Roro belum mendapatkan proses yang sama.

Baca Juga :  Publik Terdistraksi : RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata

“Kami pertanyakan tersangka ini kan ada dua. Klien kami dan satunya atas nama Roro. Kenapa ibu Elis ini yang ditahap duakan, sedangkan yang satu belum. Ini pertanyaan kami ke penyidik BPOM,” kata Hariyanto.

Selain itu, tim kuasa hukum, yang juga diwakili oleh Rosmiyati Mahajani dan Irman Ukali, telah mengajukan surat permohonan agar klien mereka menjadi tahanan kota.

Alasan yang diajukan adalah karena klien mereka memiliki anak dibawah lima tahun (balita). Selain itu, klien mereka juga akan melangsungkan pernikahan.

Baca Juga :  Divonis Tak Bersalah, Korban Kriminalisasi PT. GNI Ajukan Praperadilan Ganti Rugi dan Rehabilitasi

“Permohonan itu sudah saya buat dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Kota. Permohonan itu dengan alasan bahwa klien kami ini akan melangsungkan pernikahan dan masih ada anak balita,” kata Hariyanto.

Kuasa hukum berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan melakukan berbagai upaya hukum yang diperlukan untuk membela hak-hak klien mereka.(*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini