Penagar.id – Sidang perkara dugaan wanprestasi yang diajukan FUA terhadap DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo terus bergulir di Pengadilan Negeri Gorontalo. Proses persidangan telah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat.
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026), DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo menghadirkan AD yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat partai.
Tim kuasa hukum penggugat, Gusrandi Ahmad, S.H., menjelaskan bahwa saksi tersebut telah bertugas sejak kepemimpinan MT hingga kepengurusan yang saat ini dipimpin Meyke Kamaru sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo.
Menurut Gusrandi, keterangan yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim menguatkan bahwa rumah milik kliennya memang pernah digunakan sebagai sekretariat DPD II Partai Golkar selama dua tahun, yakni sejak 2023 hingga 2025.
Ia menyebut, saksi juga menerangkan pembayaran sewa untuk tahun pertama telah dilakukan tanpa persoalan. Namun, untuk periode sewa tahun kedua, yakni 2024–2025, dana pembayaran disebut telah dicairkan oleh pihak partai.
Meski demikian, lanjut Gusrandi, saksi mengaku tidak mengetahui penyebab dana tersebut tidak pernah diterima oleh pihak penggugat.
lebih jauh Gusrandi mengatakan, langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan.
Sebelum gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo, pihaknya mengaku telah tiga kali melayangkan surat somasi kepada DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo.
Bahkan, salinan surat tersebut juga telah dikirimkan kepada DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo.
Namun hingga somasi ketiga, kata dia, tidak ada penyelesaian maupun respons yang dinilai menunjukkan itikad baik dari pihak tergugat.
“Kami merasa bahwa angka atau nilai dari gugatan wanprestasi yang kami ajukan ke Pengadilan Negri Gorontalo hanyalah angka yang kecil untuk Partai Golkar yang kita tahu bersama sebagai partai yg besar dan sangat dekat dgn masyarakat,” kata Gusrandi.
Ia menilai persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa harus berakhir di ruang persidangan.
“Ini angka atau nilai yang kecil untuk partai sebesar Golkar yang hari ini mejadi bagian dari partai penguasa di Provinsi Gorontalo,” kata Gusrandi.
“Seharusnya hal ini bisa diselesaikan dengan musyawarah, tanpa harus berujung ke persidang. Kasihan rumah warga yang telah digunakan untuk kepentingan partai namun belum terbayarkan pada tahun ke dua,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, Meyke Kamaru, melalui kuasa hukumnya Ronald Van Mansur, S.H., M.H., menyampaikan pandangan berbeda terkait gugatan tersebut.
Ronald mengungkapkan bahwa pada agenda persidangan sebelumnya, pihak penggugat tidak menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil gugatan.
“Sidang kemrin penggugat tidak menghadirkan saksi satupun,” kata Ronald Van Mansur, S.H., M.H. saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan penggugat.
“Pastikan bahwa Golkar tidak ada hubungan hukum perikatan pangsung dengan pihak penggugat. Yang mengikatkan diri dalam perjanjian hanya MT personal. Hanya karena MT adalah Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo saat itu maka digunakan sbabai sekretariat,” tegasnya.

“Akan tetapi terkait dengan besaran sewa dan jangka waktu, pihak Golkar hanya dinilai memanfaatkan sekretariat atas petunjuk MT dan semua terjadi saat MT masih menjabat,” kata Ronald
Ronald menambahkan, hingga proses persidangan berlangsung, pihak penggugat dinilai belum dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan adanya hubungan perjanjian secara langsung dengan DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo.
“Penggugat dalam persidangan tidak menghadirkan akta perjanjian dengan Golkar. Tidak ada satupun bukti hubungan hukum dalam perikatannya,” tandasnya.







