Penagar.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan penjelasan terkait proses evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Klarifikasi ini merespons pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo yang beredar di sejumlah media daring pada Kamis (26/12/2024).
Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo, Syukril Gobel, menjelaskan bahwa mekanisme evaluasi APBD kabupaten/kota dilakukan bersama oleh Pemprov dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Proses ini, kata Syukril Gobel, memerlukan waktu maksimal 15 hari kerja sejak dokumen diterima.
“Dokumen evaluasi APBD kota itu kami baru terima tanggal 4 Desember,” kata Syukril, Kamis (26/12/2024).
“Hitungan 15 hari jatuh pada tanggal 27 Desember. Rata-rata Pemda baru menyepakati di tanggal 29-30 November, dan kita menerima semua 4 Desember,” sambungnya.
Ia menegaskan, proses evaluasi tidak hanya sekadar memeriksa dokumen, tetapi juga memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, konsistensi perencanaan dan penganggaran, serta menunggu data-data yang dibutuhkan dari pemerintah kabupaten/kota.
“Nah, di dalam evaluasi itu kami harus menunggu data-data juga. Kalau belum lengkap, evaluasi belum sepenuhnya bisa dilakukan,” terangnya.
Kalau sudah lengkap, baru kita klarifikasi bersama pemerintah provinsi, Kemendagri, dan kabupaten/kota. Itu sudah kami lakukan Sabtu-Minggu lalu,” tambahnya.
Saat ini, proses evaluasi RAPBD Kota Gorontalo telah sampai di Biro Hukum untuk ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur.
Hasil evaluasi ini harus segera ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari kerja agar RAPBD dapat diberikan nomor registrasi.
Syukril berharap agar pembahasan APBD kabupaten/kota dilakukan lebih awal sebelum akhir tahun, seperti yang dilakukan oleh Pemprov Gorontalo.
Ia menyebut APBD Pemprov Gorontalo telah rampung sejak 4 September dan membutuhkan waktu 70 hari untuk dievaluasi oleh Kemendagri.
“Sebagai informasi, APBD Pemprov Gorontalo itu dievaluasi oleh Kemendagri selama 70 hari. Kami memasukkan dokumen pada 4 September, tetapi hasil evaluasi baru keluar tanggal 13 Desember,” ungkapnya.
“Dalam proses itu, tidak ada protes dari Pj. Gubernur atau anggota DPRD kami kepada Kemendagri, seperti yang dilakukan oleh kota,” tegas Syukril.
Ia pun mengingatkan bahwa evaluasi RAPBD tidak bisa dilakukan secara instan, karena melibatkan rekomendasi dari berbagai pihak.
“Termasuk Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum Kemendagri memberikan rekomendasi akhir,” tandasnya.(*)