Metropolis

APH Diminta Tindak Tegas Camat Sipatana

×

APH Diminta Tindak Tegas Camat Sipatana

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Korban saat melaporkan Camat Sipatana, Kota Gorontalo ke Polda Gorontalo, (Foto : Ist)
Kuasa Hukum Korban saat melaporkan Camat Sipatana, Kota Gorontalo ke Polda Gorontalo, (Foto : Ist)

Penagar.id, GORONTALO – Kuasa hukum salah seorang Lurah di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur meminta APH bertidak tegas terhadap Camat Sipatana, Lukman Laisa.

Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Camat tersebut dinilai telah merugikan harkat serta martabat kliennya, baik sebagai pejabat publik maupun sebagai seorang perempuan.

“Kami meminta pihak berwenang untuk bertindak tegas. Tindakan ini tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga berdampak berat pada kondisi psikis dan kehidupan klien kami,” kata Ronald Van Mansur Nur, Selasa (14/1/2025).

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar tercapai,” sambung Ronald.

Menurut Ronald, kejadian tersebut berlangsung di ruang kerja Camat Sipatana. Dimana, kliennya atau lurah tersebut diundang Camat Sipatana karena diduga adanya pelanggaran disiplin.

Baca Juga :  Persiapan Tim Gorontalo ke Piala Soeratin U-17 Dinilai Asal-asalan

Setelah diundang dan menghadap ke Camat, kata Ronald, Lurah itu justru mendapatkan perlakuan yang tidak baik, berupa pengambilan video tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Tanpa sadar Camat Sipatana justru merekam kejadian tersebut dalam bentuk video. Klien kami mengalami perlakuan yang mencemarkan nama baiknya dan kni mengalami traumatis,” ucap Ronald.

Tak hanya itu kata dia, video tersebut kemudian diduga disebarluaskan oleh camat kepada beberapa pejabat dan pihak lain.

Akibat dari penyebaran video itu, lurah yang menjadi korban menjadi bahan perbincangan dan mengalami penghinaan di media grup yang melibatkan para pejabat, termasuk lurah-lurah se-Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Video tersebut juga memicu komentar negatif yang meluas di media sosial, sehingga semakin memperburuk kondisi korban.

Saat ini, korban mengalami depresi, stres, dan kecemasan berat maupun gangguan kesehatan mental. Korban juga merasa malu mendalam dan rendah diri. Sebab, tersebarnya video itu berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi, sosial, dan pergaulan.

“Korban kini sedang menjalani perawatan khusus dengan dokter psikiater dan kerap mengalami gangguan kesehatan akibat tekanan psikologis yang dialaminya,” ucapnya.

Sebagai kuasa yang dipilih untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya, Ronald dan tim melaporkan peristiwa atau insiden ini ke Polda Gorontalo.

Sementara itu, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, salah satu kuasa hukum korban dengan tegas meminta agar Kapolda Gorontalo untuk menindak-lanjuti laporan hukum yang telah diajukan.

Baca Juga :  Ijinkan Siswa Berseragam Sekolah Main Billiard, Aturan Borneo Cuma Pajangan?

“Laporan ini bukan hanya sekadar penghinaan dan pencemaran nama baik, tetapi juga perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat seorang lurah perempuan,” kata Abdulwahidin.

“Dampaknya telah mengakibatkan kondisi serius bagi klien kami, baik secara fisik maupun mental,” tegas Abdulwahidin.

Tim kuasa hukum menyatakan kesiapannya menghadirkan saksi ahli, termasuk ahli medis, untuk memperkuat bukti bahwa korban mengalami kerugian serius akibat perbuatan tersebut.

Hingga saat ini, Camat Sipatana, Lukman Laisa belum memberikan tanggapan. Sejumlah awak media sudah berusaha menghubungi namun belum berhasil mendapatkan tanggapan.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page