Penagar.id, NASIONAL – Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi akademik kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Sanksi ini diberikan setelah ditemukan pelanggaran etik akademik dalam proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG UI).
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat terbatas yang digelar oleh empat organ UI pada 4 Maret 2025. Empat organ tersebut terdiri dari Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat (MWA), dan Badan Penjamin Mutu Akademik UI.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk penegakan prinsip akademik dan penjaminan mutu yang dijalankan oleh UI.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa UI telah membentuk panitia khusus untuk meninjau dugaan pelanggaran tersebut secara lebih mendalam.
“Kita membentuk tim pansus-pansus (panitia khusus) yaitu tim peningkatan penjaminan mutu akademik SKSG UI. Dipertemukan kepada Senat Akademik UI kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan,” kata Heri, dilansir detikcom, Jumat (7 Maret 2025).
Sanksi Juga Berlaku untuk Promotor dan Pihak Terkait
Bukan hanya Bahlil Lahadalia yang terkena sanksi, tetapi juga beberapa pihak lain yang terlibat dalam proses akademik tersebut.
Promotor, co-promotor, direktur SKSG UI, serta kepala program studi SKSG UI turut dijatuhi sanksi akademik akibat keterlibatan mereka dalam pelanggaran etik ini.
“Pembinaan kepada promotor, kopromotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan proporsional secara objektif,” tambah Heri.
Sebagai dampak dari keputusan ini, UI memutuskan untuk menunda kenaikan pangkat bagi para promotor, co-promotor, direktur, serta kepala program studi SKSG UI untuk jangka waktu tertentu.
Keputusan ini diambil agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan agar UI tetap menjaga kredibilitas akademiknya.
Sementara itu, bagi Bahlil Lahadalia, UI tidak mencabut gelar doktornya, tetapi mewajibkannya untuk meningkatkan kualitas disertasi serta publikasi ilmiahnya.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan akademik agar penelitian yang dilakukan benar-benar memenuhi standar ilmiah yang berlaku di lingkungan UI.
Menurut Rektor UI, keputusan ini merupakan langkah final yang telah melalui berbagai pertimbangan matang.
“Keputusan ini sudah disahkan kepada seluruh para pihak yang terlibat sesuai dengan proporsinya. Ini menjadi solusi akhir, selesai,” tegas Heri.
Lebih lanjut, Heri juga menyatakan bahwa UI ingin menangani masalah ini dengan cara yang bijaksana dan menghindari potensi polemik yang lebih luas di masyarakat.
“Jadi kita tinggal menjalankan apa yang sudah diperjuangkan tersebut untuk menjadi masalah ini dengan baik, bijaksana, dan tidak menimbulkan kontroversi lebih banyak di masyarakat,” tandasnya.(*)