Berita

Gorontalo Wacanakan Pendirian Bank Daerah, Ini Syarat dan Tantangan Realisasinya

×

Gorontalo Wacanakan Pendirian Bank Daerah, Ini Syarat dan Tantangan Realisasinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Gorontalo Wacanakan Pendirian Bank Daerah, Ini Syarat dan Tantangan Realisasinya. (Foto: MNC Media)
Ilustrasi. Gorontalo Wacanakan Pendirian Bank Daerah, Ini Syarat dan Tantangan Realisasinya. (Foto: MNC Media)

Penagar.id, NASIONAL – Gorontalo mulai ramai membicarakan pendirian bank daerah sendiri. Gagasan ini mencuat menyusul ketidakpuasan sejumlah kepala daerah atas komposisi pimpinan di Bank SulutGo yang dianggap mengesampingkan keterwakilan Gorontalo.

Isu ini menguat setelah rapat pemegang saham tidak menghasilkan satu pun perwakilan dari Gorontalo dalam struktur Direksi maupun Komisaris. Situasi itu memicu reaksi keras dari beberapa kepala daerah di provinsi tersebut.

Sebagai bentuk protes, muncul rencana untuk menarik penyertaan saham dari Bank SulutGo. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa wacana pendirian bank milik daerah sendiri bukan lagi sekadar opini, melainkan kemungkinan yang sedang dipertimbangkan secara serius.

Namun, mendirikan sebuah bank bukan perkara yang sederhana. Regulasi perbankan di Indonesia mengatur ketat proses ini. Baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), keduanya memiliki jalur birokrasi dan administratif yang harus ditempuh secara cermat.

Baca Juga :  Protes Gaji dan Tunjangan, Ribuan Hakim Indonesia Bakal Mogok Kerja

Dasar Hukum Pendirian Bank

Setiap bank yang menghimpun dana dari masyarakat harus beroperasi di bawah izin resmi. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, khususnya Pasal 16. Kini, kewenangan perizinan tersebut berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izin itu bukan hanya soal administratif. Untuk mendapatkannya, pendiri bank harus memenuhi berbagai ketentuan, termasuk:

a. Struktur organisasi yang jelas

b. Modal awal minimum

c. Kepemilikan yang sah

d. Pengurus yang memiliki kompetensi

e. Rencana bisnis yang realistis

Semua aspek ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi dana masyarakat secara hukum.

Ketentuan Pendirian Bank Umum

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/Kep/Dir tertanggal 12 Mei 1999, terdapat beberapa kriteria penting dalam mendirikan bank umum. Di antaranya adalah:

a. Pendirian oleh WNI atau badan hukum Indonesia

Baca Juga :  Jurnalisme Data: Berita Berbasis Fakta

b. Bisa juga oleh kemitraan WNI dengan pihak asing

c. Modal disetor minimal Rp10 triliun, sesuai POJK 12/POJK.03/2021

Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mewajibkan modal Rp3 triliun.

Syarat Membentuk BPR

Berbeda dari bank umum, pendirian Bank Perkreditan Rakyat mengacu pada SK Direksi BI No. 32/35/Kep/Dir. Persyaratannya pun sedikit berbeda. BPR bisa didirikan oleh:

a. Warga Negara Indonesia

b. Badan hukum Indonesia

c. Pemerintah Daerah

Modal minimum disesuaikan dengan lokasi pendirian, yaitu:

a. Rp2 miliar di kawasan Jabodetabek

b. Rp1 miliar di ibu kota provinsi selain DKI Jakarta

c. Rp500 juta di wilayah kabupaten atau kota lainnya

Namun, ketentuan terbaru dari POJK No. 5/POJK.03/2015 mewajibkan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar mulai 2024. Banyak BPR akhirnya memilih merger atau konsolidasi agar bisa memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga :  Kartu Perdana Indosat Diregistrasi Ilegal Beredar di Gorontalo, Sempat Terendus APH

Tahapan dan Tantangan Pendirian Bank Daerah

Meski wacana bank daerah Gorontalo menguat, proses untuk mewujudkannya masih panjang. Tidak hanya soal memenuhi syarat permodalan, tapi juga menyusun rencana bisnis yang solid dan memastikan struktur manajemen memiliki kompetensi tinggi.

OJK dan Bank Indonesia pun memberi penekanan bahwa pendirian bank baru tidak boleh mengganggu ekosistem perbankan nasional. Sebaliknya, harus mendorong pemerataan ekonomi serta menjamin persaingan yang sehat antarbank.

Secara garis besar, setiap pendirian bank baru harus memperhatikan keseimbangan sistem keuangan secara keseluruhan dan tidak hanya menguntungkan daerah tertentu.

Sebelum membentuk Bank Daerah Gorontalo, pemerintah daerah perlu melakukan studi kelayakan yang matang. Tanpa itu, risiko terhadap ketahanan keuangan lokal dan kepercayaan masyarakat bisa meningkat.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page