Penagar.id – Standar pelayanan merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua pada kegiatan Forum Diskusi Publik dalam rangka Review Standar Pelayanan yang digelar bersama Ombudsman Republik Indonesia, Selasa, (3/3/2026).
Dalam sambutannya, Josua Pahala Martua menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakaan salah satu wujud komitmen peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Oleh karena itu, evaluasi secara berkala melalui forum diskusi publik menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan senantiasa relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan dinamika keimigrasian,” kataJosua Pahala Martua.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas inisiatif Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo dalam membuka ruang dialog dan partisipasi publik.
Ia menekankan pentingnya transparansi, kepastian prosedur, serta konsistensi implementasi standar pelayanan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Diketahui, kegiatan ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, antara lain perwakilan Biro Perjalanan Haji dan Umrah, perwakilan Penjamin Warga Negara Asing, serta perwakilan Pengelola Hotel sebagai pengguna layanan keimigrasian.
Kehadiran para stakeholder tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan secara partisipatif.
Hal ini dapat dilihat dari berjalannya forum diskusi yang berlangsung secara interaktif dengan pembahasan berbagai aspek standar pelayanan, termasuk persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, serta mekanisme pengaduan.
Masukan dan rekomendasi yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam rangka penyempurnaan standar pelayanan keimigrasian.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berintegritas.(***)










