Advertising - Scroll untuk lanjut
Nasional

DPR RI Sebut PPPK Berpeluang Jadi PNS

×

DPR RI Sebut PPPK Berpeluang Jadi PNS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK. (Foto : Ist.)
Ilustrasi PPPK. (Foto : Ist.)

Penagar.id –  Rencana revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang besar bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menjelaskan bahwa peluang tersebut akan sangat bergantung pada hasil kajian dari berbagai aspek, termasuk kemampuan fiskal negara.

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, Selasa (14/10/2025), melansir Kompas.

Menurut Reni, baik PNS maupun PPPK memiliki peran vital dalam menunjang pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  PDIP Tak Sodorkan Kader Pengganti Risma

Namun, ia menyoroti masih adanya perbedaan kesejahteraan yang cukup mencolok di antara keduanya.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” ujar Reni.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri 1446 H

Oleh sebab itu, Reni menekankan pentingnya agar revisi UU ASN nantinya mempertimbangkan prinsip kesetaraan dalam hal hak dan kesejahteraan ASN.

“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” katanya.

Meski demikian, Reni memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah berinisiatif memberikan tunjangan kinerja kepada PPPK.

Langkah tersebut, kata dia, setidaknya dapat mempersempit kesenjangan kesejahteraan antara dua status ASN tersebut.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Berimbas Pada Simpanan Masyarakat?

Lebih lanjut, Reni menyampaikan bahwa RUU ASN telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan segera dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Ia memastikan proses pembahasan akan melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi dan perwakilan PPPK, guna memastikan kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini