Penagar.id, GORONTALO – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili menerima audiensi dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo pada Rabu (16/4/2025).
Audiensi strategis tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum yang merata hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja pimpinan DPRD ini menjadi wadah penting untuk membahas sejumlah agenda prioritas Kanwil, utamanya terkait penguatan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berbasis desa.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo memaparkan berbagai inovasi yang tengah dikembangkan.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah inisiatif mendorong pembentukan LBH yang langsung bersentuhan dengan masyarakat desa.
Tujuannya, agar persoalan hukum skala kecil dapat segera ditangani di tingkat lokal tanpa harus menunggu proses pengadilan yang panjang dan melelahkan.
Thomas Mopili mengapresiasi gagasan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah maju yang sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat Gorontalo, khususnya yang tinggal di daerah pedesaan.
Menurutnya, keterbatasan akses terhadap layanan hukum selama ini menjadi hambatan utama dalam pencapaian keadilan yang menyeluruh.
“Mereka membawa sejumlah program baru yang sangat potensial untuk dikolaborasikan, termasuk program berbasis desa terkait Lembaga Bantuan Hukum,” kata Thomas.
Menurutnya, kehadiran LBH di tingkat desa berpotensi besar menurunkan beban perkara kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah.
Dengan edukasi hukum yang berkelanjutan, kata Thomas, masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka sekaligus membangun budaya penyelesaian sengketa secara damai.
Dalam kesempatan tersebut, Thomas juga menyatakan keterbukaan DPRD untuk mendukung program-program hukum progresif, termasuk menjajaki sinergi dalam pembentukan regulasi daerah dan penyusunan naskah akademik.
Ia bahkan mengaku baru mengetahui bahwa kepala desa memiliki peran strategis dalam sistem penyelesaian hukum di tingkat desa.
Thomas menilai, program LBH desa dinilai mampu menghadirkan keadilan yang lebih cepat, efisien, dan humanis.
Selain membantu warga yang selama ini terkendala biaya atau ketidaktahuan hukum, skema ini juga membuka ruang partisipasi aktif pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum.
Thomas berharap kolaborasi ini menjadi pintu masuk untuk membangun sistem hukum yang tidak hanya formalistik, tetapi juga berakar dari nilai-nilai lokal dan gotong royong masyarakat.
“Kami optimistis, apabila program ini direalisasikan dengan tepat, tentu bisa menjadi percontohan nasional dalam hal pemberdayaan hukum berbasis komunitas desa,” tandasnya.(*)