Penagar.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya menjaga eksistensi bahasa daerah.
Hal ini tercermin dari rapat kerja yang mereka gelar bersama dua instansi mitra, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Gorontalo, pada Senin (16/6/2025).
Pertemuan yang dilangsungkan di ruang kerja Komisi IV DPRD tersebut difokuskan pada penyusunan rancangan rekomendasi strategis terkait pelestarian bahasa daerah.
Dalam rapat itu, tampak hadir Ketua Komisi IV Moh. Ikbal Al Idrus, Koordinator Komisi La Ode Haimudin, Sekretaris Komisi IV, Ghalieb Lahidjun, serta sejumlah anggota komisi lainnya.
Adapun dari unsur mitra kerja, dua OPD yang diundang dinilai memiliki peran penting dalam revitalisasi bahasa daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Keduanya dinilai strategis dalam upaya menghadirkan kembali bahasa lokal sebagai bagian dari praktik keseharian.
Usai pertemuan, Sekretaris Komisi IV, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun, mengungkapkan bahwa salah satu rekomendasi utama yang dibahas adalah perlunya regulasi yang mewajibkan penggunaan bahasa daerah di institusi pendidikan.
“Salah atau hal yang berkembang dalam pertemuan tadi yaitu terkait pentingnya pelestarian bahasa daerah. Baik bahasa Gorontalo, kemudian bahasa Bonda di suwawa serta bahasa Bolango di Atinggola,” kata Ghalib.
Dorongan itu, menurutnya, tidak boleh hanya sekadar menjadi wacana, tetapi akan dimasukkan dalam bentuk kebijakan konkret yang dapat diterapkan secara berkala di sekolah-sekolah, misalnya melalui hari khusus penggunaan bahasa daerah Gorontalo.
Ghalieb juga menekankan bahwa pelestarian bahasa daerah tidak boleh terbatas hanya di dunia pendidikan formal.
“Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menjadikannya sebagai bagian dari tata laku dan budaya birokrasi. Sehingga, hal ini juga kita akan dorong agar bisa diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Ia berharap, inisiatif ini tidak hanya mendorong anak-anak muda untuk lebih mengenal dan menggunakan bahasa daerah mereka, tetapi juga menjadi penguat identitas budaya Gorontalo di tengah arus globalisasi dan dominasi bahasa nasional.
Dengan mengangkat bahasa daerah dari ruang domestik ke ruang publik dan institusi, Komisi IV berharap proses pelestarian ini bisa berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Rekomendasi ini akan disusun dalam dokumen strategis yang nantinya bisa menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah.
“Dengan begitu, bahasa Gorontalo bisa lebih hidup dan tidak hanya sekadar simbol, tapi benar-benar digunakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pelayanan publik dan kegiatan administratif,” pungkasnya.